Menko Yusril Minta Polisi yang Aniaya Anak hingga Tewas di Maluku Diadili: Tak Ada Orang Kebal Hukum

Menurut Yusril, tindakan MS telah melampaui batas perikemanusiaan.

Advertisement
Your Ad Could Be Here
728×90 — Responsive Leaderboard

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Bripda MS anggota brimob yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, harus dibawa ke sidang etik dan diadili di pengadilan pidana. Dia menegaskan, tidak ada anggota Polri yang kebal hukum.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” tegas Yusril, Minggu (22/2/2026).

Menko Yusril Tegaskan Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian
Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban, AT (14), dalam peristiwa tersebut. Dia sangat menyesalkan insiden yang merenggut nyawa siswa madrasah tsanawiyah (MTs) itu.

“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” ucapnya.

Menurut Yusril, tindakan MS telah melampaui batas perikemanusiaan. Polisi, tegas dia, adalah aparat negara dan penegak hukum yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap terduga pelaku kejahatan maupun korban kejahatan.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” katanya.

Dia mengapresiasi Polda Maluku dan Mabes Polri yang, menurut dia, segera bereaksi atas kasus ini. Yusril menyebut permohonan maaf Mabes Polri atas kejadian buruk ini menunjukkan perubahan sikap ke arah yang lebih rendah hati.

Advertisement
Your Ad Could Be Here
728×90 — Responsive Leaderboard

Selain itu, Yusril mengatakan polres setempat juga telah mengambil tindakan cepat dengan menahan Bripda MS serta memeriksa dan menyatakannya sebagai tersangka. Dia menegaskan, Komite Percepatan Reformasi Polri terus-menerus membahas perbaikan citra kepolisian yang mencakup pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.

“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ucapnya, dikutip dari Antara.

Kronologi Kejadian
Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap anak berinisial AT (14).

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2/2026).

Peristiwa itu bermula saat patroli brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, Bripda MS bersama sejumlah aparat lainnya turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi telungkup.

Advertisement
Your Ad Could Be Here
728×90 — Responsive Leaderboard

Tinggalkan Komentar