Indonesia dan Amerika Serikat akhirnya resmi meneken Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang menjadi babak baru kerjasama ekonomi kedua negara. Penandatanganan dilakukan langsung Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) waktu Washington DC, Amerika Serikat.
Isi perjanjian yang mencakup banyak sektor tersebut menuai perhatian publik. Seperti alasan Indonesia menyetujui kesepakatan tersebut dan pertanyaan berisi rasa penasaran latar belakang di balik perjanjian tersebut.
pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengeluarkan pernyataan berisi 22 pertanyaan dan jawaban tentang isi Perjanjian Tarif Resiprokal tersebut.
Mau tahu, berikut isi lengkap jawaban pemerintah untuk pertanyaan-pertanyaan mengenai Perjanjian
Pada tanggal 2 April 2025, secara unilateral, Pemerintah AS menetapkan Tarif Resiprokal kepada negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif 32% (Data AS: Defisit USD 19,3 miliar th 2024). Pemerintah memandang negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak tarif ini. Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional.
Pemerintah melakukan perundingan dan negosiasi dengan AS secara intensif hingga akhirnya diumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32% menjadi 19% pada 15 Juli 2025 sebagaimana dituangkan dalam Joint Statement on Framework ART, yang menyebutkan bahwa Pemerintah AS dan Pemerintah RI akan segera membahas dan memfinalisasi ART.
Pada tanggal 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS telah menandatangani Perjanjian ART, yang menetapkan kesepakatan besaran Tarif Resiprokal dan pengecualian Tarif bagi Produk-produk unggulan Indonesia seperti Minyak Kelapa Sawit, Kakao, Kopi, Karet, dan Tekstil untuk masuk pasar AS.
Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara (konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi) telah selesai dilakukan.
Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah (amandemen) sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing masing pihak.